1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Bisnis Online Bikin Rugi Negara Miliaran Dolar

Discussion in 'Internet News' started by broda, Oct 2, 2014.

  1. broda

    broda Super Hero

    Joined:
    Dec 31, 2012
    Messages:
    1,611
    Likes Received:
    47
    Location:
    indramayu
    Jakarta - Chief Executive Officer Ciber Park Indonesia Dedi Yudiant mengatakan bahwa bisnis online yang menjamur di Indonesia telah merugikan negara mencapai miliaran dolar. Hal itu terjadi karena pengawasan pajak dari transaksi online belum tersentuh padahal itu adalah salah satu sumber pendapatan negara yang legal untuk ditarik pajaknya.
    “Jika Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan transaksi perdagangan melalui online mencapai ratusan miliar dolar, bisa dihitung berapa pajak atau Ppn transaksi sebesar 10% yang hilang sebagai pendapatan negara,” ungkap Dedi di Jakarta, Selasa (30/9).
    Ia menjelaskan, saat ini, bisnis secara online sangat marak, sementara pajak dari bisnis tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk menambah devisa negara, karena ketidaktahuan atau pemerintah kurang peduli bisnis ini. Misalnya, toko bagus online menjual berbagai produk mencapai jutaan merek produk, jika produknya di pajang dalam mall sudah mencapai tiga unit mall untuk memajang produknya. "Paling tidak seratus juta miliar dolar negara sudah dirugikan," ujarnya.

    Dedi mengatakan, bisnis online ini sebagaian besar berbasis di Jepang, China, Malaysia, Singgapura, Thailand dan negara lainnya. Jika terjadi transaksi ini tentu ada pajak atau Ppn 10 persen dan pendapatan dari pajak ini lah yang belum dimanfaatkan pemerintah. "Selama ini, pengawasan dan pajak dari transaksi secara fisik sudah berjalan baik, namun pajak dari ruko maya atau online ini belum tersentuh," ujarnya.


    Menurut dia, selama ini, pebisnis online menawarkan berbagai merek barang dimulai dari barang elektronik hingga produk makanan, perikanan dan peternakan. "Mereka berjualan di Indonesia tetapi perusahaan ada di negara lain," ujarnya.
    Lebih jauh lagi, ia mengatakan minat masyarakat untuk bertransaksi melalui online cukup tinggi karena barang yang berkualitas dengan harga yang cukup murah. "Kami berharap peduli dan mengambil kebijakan, bagaimana mendapatkan pajak dari transaksi online ini yang diperkirakan kedepannya akan semakin marak dengan tingkatan transaksi yang tinggi," ujarnya.

    Dikenakan Pajak
    Dengan adanya Undang-Undang Perdagangan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menerbitkan aturan jual-beli berbasis online alias e-commerce. Setiap transaksi online, nantinya bakal kena pajak. Saat ini e-commerce baru diatur dalam Undang-Undang Perdagangan. UU tersebut hanya memuat aturan bisnisnya, belum menyentuh hal-hal yang lebih detail. Ke depannya pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). “Di dalam UU Perdagangan sudah diatur, nanti akan ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, targetnya segera diselesaikan,” kata Lutfi.
    Seperti diketahui, e-commerce memiliki potensi yang sangat besar. Transaksinya mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Pertumbuhanya 300% lebih cepat dari jual-beli konvensional. Untuk itu kegiatannya perlu diatur secara ketat. Kepentingan konsumen harus dilindungi, barang yang dijual harus dijaga kualitasnya. Pemerintah juga melihat potensi yang besar dari e-commerce ini bisa dijadikan pos penerimaan baru bagi pajak. Untuk diketahui, mayoritas transaksi e-commerce tidak tersentuh pajak.

    Perdagangan online atau e-commerce jangan dijadikan alasan wajib pajak mangkir bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menegaskan, tiap transaksi online terkena pajak. Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka menjelaskan tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan di antara perdagangan konvensional dengan transaksi perdagangan online atau e-commerce. Karena, kedua jenis perdagangan ini memiliki objek pajak yang sama.

    “Yang penting e-commerce ini memberikan pemahaman, moda bertransaksi itu tidak boleh menghindarkan orang untuk bayar pajak. Jadi, harus sadar bahwa e-commerce itu hanya cara untuk bertansaksi. Kalau punya untung, laba, ya harus bayar pajak,” kata Wahju.
    Meski mengenakan pajak pada bisnis online, namun DJP menegaskan hal ini tidak akan mempersulit para pengusaha mikro. Sebab yang dikejar DJP hanya wajib pajak pengusaha potensial, yakni yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke atas per tahun. “Maksudnya begini, pajak juga tidak bisa, orang baru mau berusaha sedikit dikejar-kejar, kan tidak. Bahkan sekarang sudah ada peraturan pemerintah nomor 46 itu menyebutkan kalau dia omzet Rp 4,8 miliar ke bawah hanya satu persen dia bayar pajak,” jelas Wahyu.

    Karena yang dituntut hanya pengusaha e-commerce beromzet Rp 4,8 miliar lebih per tahun, maka DJP akan mencari data para pengusaha e-commerce yang telah mendapatkan izin serta memeriksa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran surat pemberitahuan tahunan (SPT) nya. “Itu semua administratif. Bisa juga itu izin dari atau kami punya tim searching di situs-situs usaha yang berbasis e-commerce. Jadi itu saya cek. Dari list dot com itu dihasilkan oleh perusahaan apa, dari situ kami cek sudah terdaftar atau belum. Informasinya bisa dari Kemenkominfo,” tambah Wahju.

    Adapun pajak yang dikenakan terhadap e-commerce adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


    sumber : neraca .co.id

    sampaikan pendapat agan ?
     
  2. marhenk

    marhenk Ads.id Starter

    Joined:
    May 24, 2014
    Messages:
    56
    Likes Received:
    0
    wuih, makin tebel kantong pejabat :D
     
  3. Cendol

    Cendol Ini Bisa Sampai Berapa Kata ?

    Joined:
    Nov 6, 2012
    Messages:
    2,175
    Likes Received:
    270
    jualan cendol balak kena pajak juga kagak ya :pusing:
     
  4. bill_gates

    bill_gates Bismillah

    Joined:
    Dec 19, 2010
    Messages:
    1,507
    Likes Received:
    43
    Location:
    Redirect 301
    kalo barang yg diperjualbelikan sudah kena ppn 10% gimana?
     
  5. sosjam

    sosjam Ads.id Fan

    Joined:
    Feb 12, 2014
    Messages:
    235
    Likes Received:
    3
    lama-lama nanti untuk pemain adsense wajib bayar pajak juga :pusing:
     
  6. servvo

    servvo Forum reader

    Joined:
    Oct 10, 2010
    Messages:
    7,290
    Likes Received:
    1,063
    Location:
    Barat Bantul City
    ane sih gak masalah asal jangan dikemplang aja duit pajaknya
     
  7. antok999

    antok999 Ads.id Pro

    Joined:
    Nov 14, 2010
    Messages:
    435
    Likes Received:
    1
    Location:
    World
    Orang pajak itu rakus dan serakah contohnya Hadi Poernomo mantan dirjen pajak dan ketua BPK, harta kekayaannya gak bakalan habis 7 turunan
     
  8. adhi88

    adhi88 Super Hero

    Joined:
    Sep 25, 2009
    Messages:
    1,222
    Likes Received:
    50
    Location:
    CILACAP
    Kalau yang gede-dege sih gapapa tapi kalau yang kecil2 disama ratakan ya susah berkembang bisnis online di Indonesia
     
  9. amrimf

    amrimf Super Hero

    Joined:
    Jul 4, 2009
    Messages:
    2,915
    Likes Received:
    172
    Location:
    Purwokerto
    Bukan bikin rugi, tapi koruptornya gak bisa korupsi
     
  10. Alfiant

    Alfiant Super Hero

    Joined:
    Jul 3, 2014
    Messages:
    1,515
    Likes Received:
    147
    Location:
    Indonesia
    Hahahaha.. Inilah bukti Pemerintahan SBY masih GAPTEK.. Bidang IT kurang diperhatikan.. Ada hacker berbakat malah dimasukin penjara.
     
    metagenesis and xrvel like this.
  11. broda

    broda Super Hero

    Joined:
    Dec 31, 2012
    Messages:
    1,611
    Likes Received:
    47
    Location:
    indramayu
    bisa jadi :lol:
     
  12. Aprilia88

    Aprilia88 Super Hero

    Joined:
    Dec 26, 2013
    Messages:
    2,127
    Likes Received:
    87
    Msh kecil daripada para koruptor
     
  13. upilku

    upilku Hero

    Joined:
    Nov 29, 2013
    Messages:
    527
    Likes Received:
    33
    ati ati yg jualan cilok online bisa kena pajak

    di kirim via pos
     
  14. zack_alfa

    zack_alfa Super Hero

    Joined:
    Sep 9, 2011
    Messages:
    1,221
    Likes Received:
    66
    Location:
    Bekasi
    pajak oh pajak...lahan basah nih :D
     
  15. akbars1

    akbars1 Ads.id Pro

    Joined:
    Sep 21, 2013
    Messages:
    365
    Likes Received:
    9
    Location:
    NTB - Indonesia
    Asalkan tidak memberatkan ga' apa2 sih, dan fasilitas untuk online ditingkatkan dan dikeluarkan UU untuk akses internet murah
     
  16. braharsanto

    braharsanto Newbie

    Joined:
    May 31, 2011
    Messages:
    22
    Likes Received:
    1
    Pada dasarnya hal yang terkena pajak sudah diatur oleh peraturan negara pajak minimum penghasilan juga sudah ditetapkan . Para pebisnis online terkadang adalah orang yang menunggu pekerjaan tetap sedang untuk biaya operasional cukup tinggi yaitu biaya internet, biaya pengiriman , biaya membeli host, domain dsb , jadi bagaimana adakah cra menghitung laba ruginya...
     
  17. akbars1

    akbars1 Ads.id Pro

    Joined:
    Sep 21, 2013
    Messages:
    365
    Likes Received:
    9
    Location:
    NTB - Indonesia
    Oh ia, saya tidak setuju dengan jika dianggap : Bisnis Online Bikin Rugi Negara Miliaran Dolar harusnya bilang: Bisnis online sangat berpotensi untuk meningkatak devisa negara dari pajaknya.

    karena menurut saya,
    1. tidak ada uang negara/pemerintah yang diambil,
    2. Fasilitas untuk bisnis online adalah fasilitas yang diusahakan sendiri yang sudah kena pajak saat pembeliannya.
    3. Bisnis online terbukti menambah lapangan kerja dan sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat yang harusnya ditanggung oleh pemerintah
     
  18. herunoise

    herunoise Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2011
    Messages:
    278
    Likes Received:
    14
    Location:
    Semarang
    Kl ane sah" aja pemerintah mau mengenakan pajak untuk bisnis online. Tp mohon digunakan secara bijaksana pajaknya.

    Pajak itu lahan basah sejak jaman majapahit masih dlm kandungan..hehe

    Tp diharapkan fasilitas pebisnis online di perhatikan jika akan dikenakan pajak. Dari transaksi online dipermudah, speed internet dipercepat, data center indonesia diperbaiki dan masih banyak lagi..
     
  19. boboho

    boboho Newbie

    Joined:
    Apr 16, 2011
    Messages:
    2,095
    Likes Received:
    175
    Location:
    Samarinda - Tepian Mahakam
    berantas tuh koruptor.. udah nyata2 merugikan negara...
     
  20. andrie whe

    andrie whe Super Hero

    Joined:
    Sep 19, 2011
    Messages:
    796
    Likes Received:
    21
    Kalau pengelolaannya bener, gue sih asik aja. :lol:

    Sent from my ASUS_T00F using Tapatalk
     

Share This Page