1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

[ASK] Rekam Acara TV , Upload , Monetize Bolehkah ?

Discussion in 'Youtube Adsense' started by vento, Aug 14, 2016.

  1. vento

    vento Super Hero

    Joined:
    Oct 4, 2009
    Messages:
    1,083
    Likes Received:
    23
    Selamat malam gan , mau nanya serius nih gan buat yang paham ilmu agama, tolong jgn dibully :D



    Pertanyaannya:

    Gmana hukumnya ya gan klo misal kita rekam acara tv misal ceramah terus diupload lagi ke youtube dan setelah itu kita monetisasi ? gimana status uang yang kita dapatkan tersebut mengingat video yang kita rekam punya hak cipta salah satu stasiun tv swasta tersebut?

    Kasusnya setelah ane upload video ceramah tersebut videonya dapat dimonetisasi dan setelah selang beberapa hari (ada yg beberapa bulan dan ada yg masih aktif (ijo) ) ada pemberitahuan hak claim hak cipta dan si pemilik video tersebut (tv) mengizinkan ane untuk menampilkan videonya tp earningnya setelah terdeteksi masuk ke akun pemilik video (tv) itu dan ane jg membiarkan toh untuk dakwah jg.

    Pertanyaannya adalah untuk earning dari video yang belum terdeteksi kan masuk ke akun ane dan earning sebelum terdeteksi tidak diminta oleh si pemilik tersebut . Bagaimana status uang hasil dari rekaman ane yg belum terdeteksi tersebut ? apakah halal atau haram ? Mengingat ane tidak punya hak cipta namun si pemilik hak cipta berkenan videonya ditampilkan di youtube namun earnignya asal masuk ke si pemilik . Dimohon jawabannya ya semuanya. Masih ragu-ragu earning tersebut. thx

    Terus kalaupun uang tersebut tidak boleh / haram hukumnya apa ane mendiamkan saja uang di akun adsesne ane itu (bulan ini PO) ? atau bagaimana ?

    Terima Kasih atas Jawabannya .

    * Mohon Maaf Mod klo pertanyaannya ada yang salah hanya butuh jawaban dari orang yg berkompeten di bidangnya
     
    Last edited: Aug 14, 2016
  2. donisugiharto

    donisugiharto HUNTER

    Joined:
    Aug 23, 2012
    Messages:
    1,790
    Likes Received:
    119
    Jelas melanggar hak cipta lah dan bisa dituntut pidana dan perdata
     
  3. noob jr

    noob jr Ads.id Pro

    Joined:
    Mar 21, 2016
    Messages:
    420
    Likes Received:
    37
    Mengambil yang bukan hak nya, jelas gan hukumnya, ane yakin ente tau sendiri lah

    Sent from my K012 using Tapatalk
     
  4. TuanBeruang

    TuanBeruang Cuma Beruang Biasa

    Joined:
    Apr 20, 2012
    Messages:
    556
    Likes Received:
    383
    Location:
    South East Asia
    masalah copyright agak abu-abu hukum halal haramnya, ada yang bilang boleh, ada yang bilang haram. halal karena pada dasarnya copyright itu tidak ada dalam islam, acara di TV pun terkadang mengambil sumber dari seseorang tanpa minta izin, atau hanya mencantumkan source seadanya. ada yang bilang haram karena itu 'mendzalimi' orang yang punya lisensinya. klo saya pribadi, ga menganggap itu haram.

    dituntut perdana dan perdata itu ga mungkin, apalagi di negeri Indonesia kita ini, dimana OS, video, software, musik bajakan masih berkeliaran bebas

    anyway, diluar negeri ada beberapa yang melegalkan piracy lho, selama video itu tidak DIJUAL dalam bentuk hard copy. atau hanya digunakan sendiri. tapi klo sudah dijual, baru itu illegal.

    TuanBeruang
     
    vento likes this.
  5. rizal33

    rizal33 Newbie

    Joined:
    Apr 13, 2016
    Messages:
    41
    Likes Received:
    3
    kalo masalah halal dan haram yah jelas haram gan klo menurut ane. diliat dri kasus di atas, sama aja kyk mencuri hasil kerja keras orang lain.

    klo masalah copyright sih sikat aja gan, agan bakal aman2 aja kok. indonesia masih belum bener2 serius nangganin kasus pelanggaran hak cipta di media kyk youtube hehehe
     

Share This Page