1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

ASK domain Pindah Tanpa Ane Otoritasi

Discussion in 'Hosting & Domain' started by ulumdell, Sep 24, 2016.

  1. ulumdell

    ulumdell Ads.id Fan

    Joined:
    Jun 2, 2011
    Messages:
    193
    Likes Received:
    8
    Location:
    surakarta
    jika ada yang memiliki masalah serupa mohon sarannya

    Saya ada permasalah dengan domain yang berpindah kepemilikan tanpa otoritasi dari saya sebagi pemilik domain. domain saya daftarkan di rumahweb.
    pada Sep 14, 2016 at 3:04 PM saya mendapat pesan jika domain telah dipindahkan.

    berikut pesan yang saya terima dari rumahweb
    -----------------
    Salam,
    Kami menerima informasi dari pihak registry (Verisign) bahwa mereka menerima perintah pengadilan (Court Order / Putusan Pengadilan #1:16-cv-XXXX) Northern District of Illinois Eastern untuk mentransfer domain XXXX ke Registrar lain yg ditunjuk oleh Pemohon yaitu GoDaddy.com, LLC sehingga tidak dapat lagi dikelola di Rumahweb.

    Apabila ada keberatan mengenai hal ini dipersilahkan untuk menghubungi langsung ke Verisign melalui email transfers@verisign-grs.com dengan menyebutkan Court Order #1:16-cv-XXXX.

    Demikian informasi dari kami. Atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

    --------------

    saya telah menghubungi kedua pihak. dan hasilnya hanya dilempar2 saja. saya meminta isi dari putusan pengadilan tetapi pihak rumahweb menyuruh saya menghubungi pihak verisign. saya menghungugi pihak verifisign justru disuruh menghubungi pihak register yg lama(rumahweb). berkali kali saya menghubungi dan tidak menemukan jawaban yang memuaskan.

    saya tidak mendapatkan pesan saat gugatan berlangsung.

    dengan modal email dari pihak verisign dan kode pengadilan saja domain saya sudah pindah tangan tanpa saya otoritasi. apakah seperti ini pihak registrar melindungi keamanan pada customornya?

    jika ada yang pernah memiliki masalah serupa mohon sarannya
     
  2. hardinalz

    hardinalz Super Hero

    Joined:
    Mar 8, 2010
    Messages:
    2,395
    Likes Received:
    1,420
    Location:
    /var/www/html
    Kalo sudah dilempar2 sulit mas, dan juga sepertinya domain tidak akan berpindah tangan kembali ke mas, karena kemungkinan gugatan hukum yang diajukan sudah final.

    Kalo domain nya sangat berharga, misalnya dihargai puluhan ribu $ atau ada nilai historis yang tidak bisa mas dapatkan di domain lain, kemudian mas mau mengusahakan supaya domain mas dapatkan kembali, coba mas menyewa jasa pengacara untuk dibuatkan surat resmi ke RumahWeb, supaya pihak RumahWeb membalas secara resmi dan membantu mas mendapatkan putusan pengadilan. Nanti kalo ada kejelasan, mas bisa mengajukan gugatan banding ke pengadilan tempat kantor Verisign berada (di US ya).

    Kalo misal harga domain hanya beberapa ratus $ dan tdk ada nilai historis untuk mas, relakan saja mas.
     
  3. ulumdell

    ulumdell Ads.id Fan

    Joined:
    Jun 2, 2011
    Messages:
    193
    Likes Received:
    8
    Location:
    surakarta
    Thanks mas untuk informasi dan sarannya sangat membantu saya. Sebaiknya saya relakan saja mas. Mulai build lg heheee

    Problem Solved
     
  4. Penjual Terpercaya

    Penjual Terpercaya Super Hero

    Joined:
    Jun 7, 2015
    Messages:
    2,179
    Likes Received:
    722
    Location:
    sarumpun.com
    Penasaran ane dengan nama domainnya.. bisa bisikin nama domainnya gan ?
     
  5. ahado

    ahado Super Hero

    Joined:
    Mar 11, 2016
    Messages:
    1,615
    Likes Received:
    82
    bisa bisikin nama domain nya ?
    oh iya apakah domain di unlock gaan ?
    klo unlock memang bahaya, makanya haarus dilock dan bila mau di transfer baru di unlock

    kalau domain bagus kemungkinan akan di resell...
     
  6. jetdino

    jetdino Hosting Provider

    Joined:
    Jan 22, 2011
    Messages:
    176
    Likes Received:
    3
    Location:
    http://www.jetdino.com
    Wah sampe ada perintah pengadilan, harusnya sebelum ada email tersebut panjang.
    Setahu saya dimanapun berada jika sampai pengadilan pasti ada pihak penggugat dan tergugat, dan si tergugat ini biasanya dapat pemberitahuan.
     

Share This Page