1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Adsense Haram ?

Discussion in 'Selingan' started by ceudah, Apr 4, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. extraldonary

    extraldonary Pejuang Blog

    Joined:
    Jan 19, 2008
    Messages:
    2,660
    Likes Received:
    480
    Location:
    Sleman
    permasalahan utamanya disini adalah penggunaan kartu kredit oleh advertiser untuk pembayaran ke google, karena kredit emang identik ke riba
    kalau ane menilai, penggunaan kartu kredit disini hanya masalah kemudahan yang ditetapkan pihak google, penggunaan kartu kredit sudah jadi standar baku untuk pembayaran dimana2
    masalahnya sekarang belum ada fasilitas alternatif kartu kredit, sehingga mau tidak mau advertiser harus memakai kartu kredit

    Selain itu, ane melihat bahwa di jaman sekarang ini sedikit sekali perusahaan yg murni terbebas dari riba, lihat aja sendiri, mulai dari perusahaan kecil ampe besar, hampir semua menyimpan uang di Bank konvensional yg mengandung riba, nah apakah karena hal ini maka setiap karyawan mulai dari satpam sampai manajernya harus keluar agar terbebas dari riba.

    Bahkan negara kita juga masih pakai sistem perbankan riba, ditambah pemasukan pajak yg masuk didalamnya dari rokok, tempat pelacuran, pengusaha babi, dll
    apakah karena itu kita gak boleh pakai fasilitas negara? gak boleh pakai jalan raya, dll ?


    ----
    disini cuma diskusi
    soal hukum, jelas para ulama yg lebih tahu
    ane siapalah... ilmu aja masih cetek
     
  2. Alhazerd

    Alhazerd Banned

    Joined:
    May 25, 2010
    Messages:
    109
    Likes Received:
    0
    Waah koq bahasanya bahasa Malay y? jadi inget film Upin Ipin. Betul, betul, betul
     
  3. mudzakkir

    mudzakkir Newbie

    Joined:
    May 20, 2010
    Messages:
    28
    Likes Received:
    0
    klo mnurut aq nih....yg pasti tetap beretika dan dijalankn dengan cara yg baik2 ga mslah:senyum::senyum::senyum:
     
  4. chunin

    chunin Newbie

    Joined:
    May 28, 2010
    Messages:
    31
    Likes Received:
    0
    Location:
    Indonesia
    @ alhazerd kok mahasa malay...

    betul....betul....

    :senyum:

    asal jelas jual belinya...bolehlah....hehehe

    lebih jelasnya tanya ahlinya.....

    :senyum::senyum:
     
  5. bum_alv

    bum_alv Newbie

    Joined:
    May 26, 2010
    Messages:
    9
    Likes Received:
    0
    Wahh..dari artikel yang disunting ja udah g cocok ma konteks google ad-sense

    dimana merupakan search engine ( mesin pencari ) google justru memberikan lapangan kerja yang luas

    dimana artikel2 kita bisa dimanfaatkan bagi orang banyak tanpa mengandung unsur pornografi:silau:
     
  6. fahmibuster

    fahmibuster Ads.id Fan

    Joined:
    May 24, 2010
    Messages:
    125
    Likes Received:
    1
    berd0a dulu aja ah, m0ga halal
     
  7. kazejakz

    kazejakz Super Hero

    Joined:
    Jan 24, 2010
    Messages:
    1,708
    Likes Received:
    716
    Location:
    Institut Pertanian Bogor menuju Universitas Gajah
    yaaah gan translate lah ke bhs indonesia

    hehehe
     
  8. risset

    risset Bipolar Adiktif

    Joined:
    Jan 19, 2008
    Messages:
    334
    Likes Received:
    16
    Location:
    di hatimuuuu..
    Hihihiiii kaya upin, ipin.. Idem sama agan diatas :)
     
  9. premium

    premium Super Hero

    Joined:
    Apr 11, 2009
    Messages:
    896
    Likes Received:
    51
    Location:
    Medan
    kalo menurut saya mah.... selama sistem yg berkuasa di dunia ini adalah sistem non Islam (kapitalis, sosialis ato yg lain2) maka hukum yg berlaku jg hukum non Islam. sedangkan sudah jelas kalo hukum Islam dan non Islam itu berbeda, kalo hukum Islam ya akan halal semuanya, sedangkan hukum non Islam ya pasti akan ada yg haram (menurut versi Islam tentunya). jadi kalo pengen semua sistem jd halal ya harus diterapkan hukum yg mengatakan halal (Islam). kalo sistem dan hukumnya bukan islam, ya pasti lah ada yg bertentatangan dg hukum islam (ada yg haram ato tercampur).... ...akan sulit menemukan sesuatu yg suci murni, manakala sumber asalnya sudah tercemar.... sekarang tinggal kita masing2 yang meminimalkan itu semua.... sambil terus berdoa dan berusaha agar yg halal itu nampak dan yg haram pun jelas, serta dapat betul2 dilaksanakan.... bukan sekedar omongan pinggir jalan, tanpa kekuatan....
     
  10. mukjok

    mukjok Newbie

    Joined:
    Apr 3, 2010
    Messages:
    12
    Likes Received:
    0
    Wah wah dari malaysia ya sumber nya? Btw, lumayan buat aj refrensi
     
  11. andraziel

    andraziel Ads.id Starter

    Joined:
    Sep 19, 2009
    Messages:
    92
    Likes Received:
    19
    waduh baru tau kl ternyata kartu kredit di anggap haram yah, lalu kartu kredit terbitan bank syariah itu apakah termasuk haram jg???? (sorry aga OOT dikit)
    jujur sih menurut gua sih adsense itu halal krn peraturan2 yg diterapkan oleh google itu cukup fair and tidak merugikan pihak2 lain kan
    jadi masalah haram ato halal sih itu tergantung sudut pandang masing2 individu
     
  12. angger

    angger Newbie

    Joined:
    Jul 1, 2010
    Messages:
    14
    Likes Received:
    0
    ana juga pernh denger.. sistem2 yang sperti itu emang meragukan..
    ada baiknya jika kita mengetahui smua asal pembayran dan prosesnya dengan jelas..
     
  13. jasa penulis content

    jasa penulis content Super Hero

    Joined:
    Apr 20, 2008
    Messages:
    2,716
    Likes Received:
    104
    Duh kok ane malah bingung...:ha?:

    haduh kalo gini terus , lama-lama semuanya haram deh..:swt3::swt3::swt3:
     
  14. Seran

    Seran Ads.id Starter

    Joined:
    Jun 13, 2010
    Messages:
    53
    Likes Received:
    0
    Location:
    In Front of You
    Buat aja yang halal. Masih banyak didunia ini yang halal. Perbanyakkan ilmu!
     
  15. shikamaruken

    shikamaruken Super Hero

    Joined:
    Dec 4, 2008
    Messages:
    974
    Likes Received:
    17
    Location:
    Jakarta
    tergantung agan lah, kalau kira2 gak enak dihati... yah gak usah diterusin...(gitu aja kok repot :lol:)
    Kayaknya kalu nayangi iklan yang nyerempet2 gitu juga gak bagus buat seo yah ? apalagi ptr (hehehe... jadi oot). Maaf gan... newbi keterusan:lol:
     
  16. cakilmbeling

    cakilmbeling Super Hero

    Joined:
    Jan 8, 2009
    Messages:
    812
    Likes Received:
    32
    Location:
    Ogoronop, Indonesia
    ijin nyimak gan.. nice info :senyum: nunggu pendapat teman2 yang lebih ngerti aja dehh hehee
     
  17. h4h4h4

    h4h4h4 Newbie

    Joined:
    Dec 25, 2009
    Messages:
    40
    Likes Received:
    2
    Ane mau nambahin ttg kartu kreditnya gan, sama hukum transaksi dg kartu kredit.
    sumbernya dari sini:
    http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hukum-perdagangan/jual-beli-kredit-kerja-sama-dengan-bank.html
    http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/81-tanya-jawab-hukum-kartu-kredit-credit-card.html

    -------------------------------------------------------------------
    Apakah Penjual Sebaiknya Tidak Menerima Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit?

    Tidak ada kewajiban atas penjual untuk bertanya kepada pembeli jenis kartu yg ia gunakan dan asal usul uang yang ia gunakan membeli. Yang demikian itu karena harta haram dalam Islam terbagi menjadi dua:

    A. Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khomer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, membeli atau hibah.

    B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya;misalnya ialah harta curian, penipuan dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama’ ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

    “Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”

    Oleh karena itu dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjual beli dan tidak pernah bertanya tentang asal usul harta yang dijual oleh penjual atau uang yang digunakan oleh pembeli. Padahal kita mengetahui bahwa beliau dalam banyak kesempatan bertransaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi yang nota bene menjual-belikan babi, khomer, bangkai dan lainnya.

    Pendek kata, tidak ada keharusan atau bahkan tidak ada tuntunannya bagi bapak untuk membuat persyaratan kepada calon pembeli agar ia hanya menggunakan pembayaran tunai, atau kartu kredit yang berisi saja, karena tidak ada tuntunannya bagi penjual untuk mengusut asal usul uang pembeli.

    Wallahu a’lam bisshowab, semoga jawaban singkat ini bermanfaat dan bila terdapat kesalahan maka itu sumbernya dari setan dan kejahilan saya, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membukakan pintu-pintu rizki yang halal untuk kita semua.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

    --------------------------------------------------------------------------

    Hukum Kartu Kredit (Credit Card)

    Oleh

    Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

    Pertanyaan

    Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.

    1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya, pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.

    2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat perdagangan.

    3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada pemegang kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur tagihan. Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali dengan tagihan yang sama dan yang belum dilunasinya dengan tambahan nilai 10 dolar, sebagai denda keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman faktur yang kedua ini pemegang kartu belum melunasinya, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang ketiga kali dan terakhir kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi tagihannya dengan tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda keterlambatan, sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan menarik kartu dalam keadan ini.

    4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang kartu harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya keikutsertaan dan penerbitan kartu untuknya.

    5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata uang Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk mata uang Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam bentuk mata uang negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya faktur tagihan kepadanya, bukan dengan nilai tukar pada hari digunakannya kartu untuk pembelian di luar Amerika. Dan perusahaan juga meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan dengan dolar dengan tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran mata uang.

    6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.

    Kami mengharapkan kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan berikut ini : Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan spesifikasi akad ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia merupakan akad perwakilan, jaminan atau sewa menyewa antara seseorang dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Dan jika tidak boleh, kami tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab yang menjadikan akad itu gugur dan batal.

    Jawaban

    Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan yang diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Akad ini jika tanpa bunga, maka ia termasuk akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu melakukan keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.

    Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan pengambilan ongkos untuk suatu jaminan.

    Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

    Pertanyaan

    Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

    Jawaban

    Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu tambahan tersebut. Juga riba nasa’ yaitu pemberian penangguhan. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

    Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

    Pertanyaan

    Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas keuangan di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa uang tunai. Dengan kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia inginkan. Kemudian pada setiap akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur yang menjelaskan beberapa dana yang telah dibelanjakannya. Lalu dia akan melunasi semuanya tanpa bunga riba sedikitpun. Program ini memberikan perlindungan bagi setiap orang dari pencurian hartanya. Tetapi ada persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25 hari, maka mereka (pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari setiap hari keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini? Perlu diketahui, sangat mungkin untuk terjatuh ke dalam riba dengan melunasi faktur tagihan selama 20 hari itu.

    Jawaban

    Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak dibolehkan berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan

    Wabillaahit Taufiq.

    Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425.

    -----------------------------------------------------------

    mudah2an bermanfaat gan..:senyum:
     
  18. edy4desya

    edy4desya Newbie

    Joined:
    Jul 9, 2010
    Messages:
    16
    Likes Received:
    1
    kurang nyambung ya mungkin, jual beli link dengan adsense, tapi pada dasarnya merupakan online earning.
    Memang secara mendasar, saya kurang mengerti hukum agama Islam dengan online marketing, tapi saya pernah mendengar dengan menerapkan prinsip Syariah, maka bisnis apapun akan begitu indah
     
  19. auriel99

    auriel99 Super Hero

    Joined:
    Jun 7, 2010
    Messages:
    887
    Likes Received:
    14
    Location:
    Temon
    yang perlu di garis bawahi adalah HARAM untuk online marketing itu bagaimana ? Hukum jual beli yang haram kan " kalau yang dijual belikan merugikan salah satu pihak " ( itu salah satu yang mengharamkan jual beli ) maaf kalau salah :hmm:
    kalau jual beli link kan sama-sama bermanfaat ?:ting:
     
  20. jasa penulis content

    jasa penulis content Super Hero

    Joined:
    Apr 20, 2008
    Messages:
    2,716
    Likes Received:
    104
    iya bro...

    seep dah..:senyum:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page