1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Punya NPWP?

Discussion in 'Chit Chat' started by AsunaYuki, Jun 26, 2019.

  1. AsunaYuki

    AsunaYuki Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2012
    Messages:
    1,210
    Likes Received:
    139
    Location:
    Sumedang
    mo cerita sekalian nanya buat para member yg sdh punya npwp :D

    Akhr tahun kemaren ane daftar npwp online dan akhirnya diterima. kata org yg sudah dftar katanya kartunya bakal dikirim ke alamat rumah sesuai ktp/alamat domosili, 1-2 minggu itu kartu ditunggu tp ga ada, sampe lupa ane uda terdaftar npwp :D dan hari ini ada surat teguran dri kntor pajak katanya belum melaporkan SPT tahunan (emang lupa dan ga prnah ngurus2 pjak).

    nah yg mw ane tanyakan adakah yg pernah ngalami dpt teguran kaya gini? hrus k kantor pajak kah untuk ngisi laporan spt nya ato gmna? ane baca2 ada denda jg telat laporan spt :hmm:
     
    Johanes Gultom likes this.
  2. sharedulu.com

    sharedulu.com Ads.id Starter

    Joined:
    Nov 16, 2015
    Messages:
    89
    Likes Received:
    17
    hmm.. saya juga bulan september buat NPWP online dan sampai 5 bulan ga dikirim juga kartunya. mungkin menurut mereka orang yang bikin NPWP online cuma iseng hehe. dan akhirnya saya tanyakan kesana dan di kasih form cetak ulang sama pegawainya.
    kalau telat lapor kyaknya denda 100rb gan.
    untuk lapor SPT nya online gan. nanti minta cetak kartu + minta EFIN sekalian untuk daftar di web nya.
     
    AsunaYuki likes this.
  3. exopop

    exopop Newbie

    Joined:
    Jun 13, 2016
    Messages:
    8
    Likes Received:
    1
    kalo penghasilan gak tetap gimana ya?
     
    agatarigan likes this.
  4. BloggerSpeed

    BloggerSpeed Ads.id Starter

    Joined:
    Jun 30, 2008
    Messages:
    85
    Likes Received:
    13
    Location:
    Central Java
    Saya daftar npwp nya online juga gan, tapi alhamdulillah 2 mingguan sampai rumah kartunya

    Hanya kasih surat kalau mau laporan spt tahunan online juga, suruh aktivasi atau sejenisnya ke kantor pajak terdekat

    Denda telat ada gan, kalau tidak laporan tahunan

    Bagusnya sih langsung datengin kantor pajak terdekat terkait tegurannya dan prosedur apa yang harus diikuti, itu akan lebih menenangkan hati

    Semoga lancar urusannya gan
     
  5. alfi212

    alfi212 Hero

    Joined:
    Nov 15, 2010
    Messages:
    682
    Likes Received:
    97
    Ribet. Mending g usah skalian. Wong kita bayar ko d suru ngurus sana sini. Harus e petugas pajak donk yg ke rumah kita. Ngapain mereka d gaji gede
     
    mahadwic and cahmedan like this.
  6. BloggerSpeed

    BloggerSpeed Ads.id Starter

    Joined:
    Jun 30, 2008
    Messages:
    85
    Likes Received:
    13
    Location:
    Central Java
    Saya rasa tidak masalah gan

    Sebenarnya intinya adalah kalau mau punya nomor NPWP (dengan banyak keuntungan dalam transaksi dlsb) wajib laporan tahunan.
    Kalau pengahsilannya masih di bawah batas tidak kena pajak, tetap wajib lapor, hanya nihil (atau tidak perlu bayar apa apa). Meskipun kalau tidak lapor bisa jadi kena denda. Simple kok.

    Kalau banyak penghasilannya, nah baru bayar, anggap aja kewajiban sebagai warga negara (meski hak nya belum tentu di dapatkan semua, at least we do good things from our side)
     
  7. jokamers

    jokamers Ads.id Fan

    Joined:
    Aug 18, 2016
    Messages:
    193
    Likes Received:
    26
    saya daftar NPWP sejak tahun 2012, sampe skrng belum dapat kiriman kartunya
     
  8. dedisuparman

    dedisuparman Super Hero

    Joined:
    Mar 27, 2011
    Messages:
    2,350
    Likes Received:
    280
    Location:
    Indramayu
    2012 mah sama dong, saya dulu langsung jadi di tempat kantornya.
     
  9. newbiefans

    newbiefans Super Hero

    Joined:
    Sep 5, 2009
    Messages:
    2,087
    Likes Received:
    365
    Location:
    DKI JAKARTA
    jika kartu nya tidak datang kita bisa mendatangi kantor pajaknya,


    Apa Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP? Cek di Sini


    Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

    Sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri?

    Update, bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan belum paham fungsi dan manfaat NPWP, membaca artikel ini akan membantu Anda memahami manfaat dan fungsi NPWP untuk kehidupan kita.

    Menyoal NPWP, ternyata ada banyak keuntungan bagi pemiliknya, khususnya dalam membantu Anda membeli produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Yuk pahami manfaat NPWP secara lebih spesifik dan mendetail. Berikut ini ulasannya:


    Manfaat Kepemilikan NPWP

    Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak sempat mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang membawa angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut.

    Imbauan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya menghindari sanksi pajak.

    Pahami manfaat seseorang memiliki NPWP diantaranya berikut ini:

    1. Persyaratan Administrasi
    Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.

    Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah berikut ini:

    Kredit Bank
    Apabila anda berminat untuk mengajukan kredit ke bank maka salah satu syarat yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak. NPWP merupakan salah satu syarat dokumen utama dalam proses pembuatan kredit. Bagi bank, NPWP menjadi bukti untuk mencek apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya.

    Dengan NPWP akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan kredit di bank seperti Kredit kepemilikan rumah (KPR), Kartu kredit, Kredit tanpa angunan (KTA), Kredit multiguna, Kredit kendaraan bermotor. Sebagai contoh, dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta

    Rekening Dana Nasabah (RDN) 
    Rekening dana nasabah (RDN) adalah rekening yang dibuka di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. RDN sering juga disebut RDI  (rekening dana investor), rekening ini hanya bisa digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli produk investasi seperti investasi saham, reksadana, obligasi.

    Saat ini ada lima bank yang memfasilitasi pembukaan RDN, yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank Panin dan Bank BRI. Untuk membuka RDN atau RDI, Anda wajib memiliki NPWP. Tanpa NPWP  tidak akan bisa memproses pembuatan rekening dan alhasil Anda tak bisa membeli produk investasi pasar modal.

    Rekening Efek
    Apabila Anda ingin berinvestasi seperti investasi saham. Anda wajib memiliki rekening efek dahulu, dan salah satu syarat dalam membuat rekening efek ialah memiliki NPWP. Rekening saham ini berfungsi sebagai rekening penyimpanan saham yang Anda miliki.

    Rekening Bank
    Perlu diketahui ada beberapa produk tabungan bank yang masih memerlukan NPWP. Tentunya apabila Anda ingin membuat rekening bank, pastikan dulu apakah produk rekening tabungan bank tersebut memerlukan syarat NPWP atau tidak.

    Bank sendiri memerlukan NPWP guna mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Hal ini juga diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 yang menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

    Rekening Koran
    Rekening Koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi seperti layaknya buku tabungan. Bedanya adalah bahwa rekening koran hanya diperuntukkan bukan untuk keperluan individu melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Nah dalam proses pembuatannya, Anda diharuskan untuk memiliki NPWP.

    Pembuatan SIUP
    Surat izin usaha perdagangan atau SIUP merupakan surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.

    Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Yang perlu anda perhatikan, dalam pengajuan pembuatan SIUP, salah satunya adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP.

    Administrasi Pajak Final
    Istilah final disini berarti bahwa jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat mereka terima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak final dikenakan kepada beberapa jenis penghasilan misalnya untuk kepentingan deposito, hadiah berupa lotere, undian dan transaksi saham. Nah jika anda hendak melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat dibutuhkan dalam prosesnya.

    Pembuatan Paspor
    Proses pembuatan paspor juga mengharuskan Anda untuk memiliki NPWP. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi yang berwenang dari suatu Negara (dalam hal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang memuat informasi serta identitas pemegangnya. Bagi anda yang belum punya paspor, maka diharuskan memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan paspor.



    2. Mempermudah Urusan Perpajakan
    Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

    Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP.

    Mengurusi Restitusi Pajak
    Apa yang anda rasakan jika anda sudah terlanjur membayar pajak yang pembayarannya melebihi angka seharusnya? Sudah pasti anda akan berusaha untuk mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah inilah yang disebut restitusi, yaitu pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini bukanlah hal yang aneh dan juga sangat sering terjadi. Perlu adanya usaha untuk mencegah hal tersebut terjadi.

    Tapi, jika sudah terlanjur dibayarkan, maka mau tidak mau orang tersebut pun harus pergi ke kantor perpajakan untuk mengambilnya. Namun satu hal disini, pengambilan uang berlebih hanya berlaku bagi mereka yang memiliki NPWP. Selainnya tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP adalah syarat utama dalam hal tersebut. Nah bagi anda yang sudah memiliki NPWP, tidak usah terlalu khawatir jika ternyata uang yang dibayarkan berlebih.

    Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
    Setiap orang memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini jelas mempengaruhi seseorang dalam hal pembayaran pajak, khususnya lagi bagi mereka yang terkena wajib pajak. Jika si wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan, maka NPWP akan sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut.

    Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan
    Apa yang anda rasakan jika anda lupa atau bahkan tidak mengetahui sama sekali jumlah pajak yang harus dibayarkan? Tentu bingung dan tidak tahu harus membayar berapa. Nah solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan kepemilikan NPWP. Alat ini akan bermanfaat di saat anda melakukan pelaporan berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan serta pada saat anda hendak menyetorkan pajak tersebut.

    Pemotongan Pajak yang Rendah
    Inilah yang akan sangat terasa manfaatnya jika seseorang memiliki NPWP. Bagi mereka yang terkena wajib pajak perorangan namun tidak memiliki NPWP maka pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Nah bagi mereka yang memiliki NPWP tentu saja wajib pajak perorangan akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah dari itu. Jadi tunggu apa lagi, segera lakukan proses pembuatan NPWP sekarang juga.

    Miliki NPWP  dan Rasakan Manfaatnya
    Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh jika memiliki NPWP. Segeralah mendaftarkan diri anda untuk mendapatkan NPWP. Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat, kurang lebih satu hari sudah selesai. Selain itu, pendaftarannya pun gratis. Semoga artikel ini bisa membantu sosialisasi tentang pentingnya wajib pajak memiliki NPWP. Pajak adalah pemasukan utama dari negara yang menjadi acuan dalam pembuatan APBN. Sebagai warga negara yang baik, bayarlah pajak anda tepat waktu secara tertib, jujur dan tentu saja memiliki NPWP untuk memudahkan proses administrasinya.

    sumber : _cermati.com/artikel/apa-fungsi-dan-manfaat-memiliki-npwp-cek-di-sini
     

    Attached Files:

  10. elbarca

    elbarca Super Hero

    Joined:
    Oct 2, 2009
    Messages:
    1,159
    Likes Received:
    22
    kalau sudah punya npwp harus tertib lapor SPT Tahunan walaupun setoran pajaknya nihil
     
  11. newbiefans

    newbiefans Super Hero

    Joined:
    Sep 5, 2009
    Messages:
    2,087
    Likes Received:
    365
    Location:
    DKI JAKARTA
    memang itulah salah kewajiban kita sebagai masyarakat di indonesia gan, walau tetap setoran pajak nihil tetap masih mending di bandingkan kita tidak bayar pajak sama sekali, toh kita tinggal di Indonesia jadi sebagai warga harus taat membayar pajak, krn dari pajak kita lah pembangunan bisa berjalan
     
    mahadwic likes this.
  12. zenkul

    zenkul Ads.id Fan

    Joined:
    Oct 8, 2011
    Messages:
    113
    Likes Received:
    35
    biarin aja nggak ngefek, yang penting dah punya NPWP,,,, kecuali kalau kita emang memerlukan SPT,,,, dan kalau keperluannya sekedar formalitas mending tembak print potoshop,,,,,,, kecuali lagi kalau Agan sebagai warga negara yang patuh, silahkan ribet berurusan dengan kantor pajak
     
  13. UncleGoogle

    UncleGoogle Ads.id Pro

    Joined:
    Nov 20, 2012
    Messages:
    268
    Likes Received:
    28
    Location:
    dekat dihati
    ngurus ke kantor pajak, paling 20menit jadi.
     
  14. andimuhnurikhsan

    andimuhnurikhsan Newbie

    Joined:
    Jul 6, 2015
    Messages:
    17
    Likes Received:
    1
    Location:
    Makassar, Indonesia
    Ane daftar dari tahun berapa tuh belum ada surat sama sekali dateng


    Sent from my iPhone using Tapatalk
     
  15. belajarmenulis

    belajarmenulis Hero

    Joined:
    Jan 5, 2020
    Messages:
    669
    Likes Received:
    157
    Location:
    Google
    NPWP malah sudah lupa kapan buatnya ... orang penhasilan naik turun ...
     
  16. kangen

    kangen Newbie

    Joined:
    Mar 10, 2021
    Messages:
    6
    Likes Received:
    2
    kwkwkwkw.. kok gitu gan
     
  17. belajarmenulis

    belajarmenulis Hero

    Joined:
    Jan 5, 2020
    Messages:
    669
    Likes Received:
    157
    Location:
    Google
    Udah g saya urus bang ... Tau kena pajak g itu
     
  18. ratno

    ratno Newbie

    Joined:
    Jul 14, 2014
    Messages:
    13
    Likes Received:
    2
    Nihil di disini bagiaman yah? saya mau lapor SPT tapi bingung di angka nominal uang yang harus saya masukkin. untuk penghasilan saya saat ini dari google adsense.
     
  19. kangen

    kangen Newbie

    Joined:
    Mar 10, 2021
    Messages:
    6
    Likes Received:
    2
    wajib punya
     
  20. mjrasta

    mjrasta Ads.id Fan

    Joined:
    May 26, 2011
    Messages:
    215
    Likes Received:
    6
    kemarin terpaksa buat karena adsense butuh info pajak

    Sent from my Redmi Note 5 using Tapatalk
     

Share This Page