1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

[WTA] Content halal?

Discussion in 'Chit Chat' started by Peki Putra, Sep 9, 2017.

  1. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Pasti semua publisher content artikel sudah mengenal dengan yang namanya Copyscape dan tools Plagiarisme lainnya..

    Nah yg jadi pertanyaan, apakah hanya dengan lolos 100% dari tools diatas, maka content artikel dapat disebut 'Halal' ?

    Atau adakah standar tambahan yang dapat memberikan 'sertifikat halal' pada content yang akan di publish?

    *Monggo sikapi pertanyaan sejuta umat diatas dan sertakan deskripsi yang aktual..

    Sent from my TA-1000 using Tapatalk
     
  2. Ahmad Sarnuji

    Ahmad Sarnuji Super Hero

    Joined:
    May 30, 2015
    Messages:
    1,918
    Likes Received:
    201
    Location:
    Kab.Tangerang, Desa Sumur Bandung
    kasih referensi link artikel yang kita rewrite ,, liat di pengusahamuslim com ane kalo gak salah pernah baca di sono
     
  3. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Jikalau kita hanya mencari ide penulisan saja dari berbagai macam sumber dan bukan me-rewrite dari sumber tertentu, apakah tetap harus menyertakan link referensi? atau cukup dengan teknik lolos dari tools2 diatas?
     
  4. Ahmad Sarnuji

    Ahmad Sarnuji Super Hero

    Joined:
    May 30, 2015
    Messages:
    1,918
    Likes Received:
    201
    Location:
    Kab.Tangerang, Desa Sumur Bandung
    tetap harus menggunakanya ,,,
    saya sendiri pernah sedikit mengkaji ini di ponpes saya
    ketika kita membicarakan suatu hukum kita harus menyebutkan siapa yang memfatwakan ataupun kitab yang kita jadikan referensi
     
  5. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Menurut saya ini beda acuannya, antara kitab dengan artikel referensi, karena belum tentu sumber yang kita pakai saat itu adalah penulis aslinya atau pencetus ide pertama. Berbeda dengan sebuah kitab atau buku yang sudah diketahui siapa penyusun atau penulisnya..

    Namun yang menjadi pertanyaan, apakah hanya dengan menyertakan sumber referensi saja maka suatu konten menjadi 'halal' walau di rewrite atau di copas sekalipun?
    Pasti membutuhkan suatu alat pendukung lainnya yaitu meminta izin secara langsung..

    Suatu konten atau tulisan seseorang adalah sebuah ide, kreasi atau karya dari buah pikir yang kreatif dari pribadi penulis tersebut. Bagi mereka yang hanya bisa menyalin sebuah konten maka sama saja dengan mencuri karya atau kreasi seseorang. Namun dapat berbeda kasusnya jika ia hanya menggunakan karya orang lain untuk menambah wawasan agar dapat membuat karya atau kreasi dari dirinya sendiri.
     
  6. R. Nanda Yulan Alfian

    R. Nanda Yulan Alfian Hero

    Joined:
    Jan 11, 2017
    Messages:
    725
    Likes Received:
    83
    Bahasannya berat.hanya bisa nyimak aja
     
  7. Ahmad Sarnuji

    Ahmad Sarnuji Super Hero

    Joined:
    May 30, 2015
    Messages:
    1,918
    Likes Received:
    201
    Location:
    Kab.Tangerang, Desa Sumur Bandung
    broh punten nih kalo masalah referensi awal itu urusan blog yang kita rewrite menyertakan atau tidak , dan tidak ada sangkut pautnya ,, ini bisa di ibaratkan seperti hadist snda ke si a dan b terus sampe ke awal ( crator content )

    lebih baik meminta izin langsung jika memang di rasa perlu , toh jika si author content / creator content tidak rela / iklas ada ALAT yang untuk melakukan takedown website / artikel yang ente copas / tulis ulang

    bedakan antara menyalin dan menulis ulang , dan saya tanyakan kepada anda , anda pernah lihat kitab riadu shalihin dalam versi bahasa arab ? dan ada banyak penerbit ? apakah penerbit tersebut harus meminta izin sama orang yang sudah meninggal ? ataupun ahli warisnya ? selama kita memberikan referensi penyusun dan lain sebagainya ?
     
    ikiagunk likes this.
  8. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Jadi kesimpulannya, bahwa dengan menyertakan sumber referensi maka konten yang akan di monetisasi dijamin 'Halal' ?

    Sent from my TA-1000 using Tapatalk
     
  9. rancaf

    rancaf Pejuang Online

    Joined:
    Jan 20, 2012
    Messages:
    789
    Likes Received:
    34
    Location:
    tapanuli tengah
    Klo menurut saya untuk masalah halal atau tidaknya konten masih hal yang tidak begitu mendasar. Dan forum ads.id dulu sudah melarang hal2 yang bersifat agama tertentu (ane lupa linknya).

    Kembali ke masalah halal, kita berpikir lebih mendasar. Saya yang bertanya:
    1. Apakah anda menggunakan Sistem Operasi Original/Bajakan?
    2. Apakah anda menggunakan Software2 yang Original/Bajakan?
    Baik, jika anda tidak lolos dengan pertanyaan diatas. Ga usah lanjut lagi baca kebawah..








    Kita kembali kemasalah konten, untuk masalah artikel ada berbagai macam jenis. Yaaa, yang jadi masalah halal tidaknya itu pastinya yang di caplok dari website lain? Benar bukan! Coba liat TOS dari blog/web yang anda caplok artikelnya. Jika penulis me-syaratkan harus ijin atau tidak memperkenankan ya itu bisa jadi non halal. Namun jika tidak ada syarat, dan dunia maya ini ruang publik menurut saya bebas saja dan untuk menghargai penulis kita bisa sebutkan sumber tulisan tersebut.
     
    malikmaulanna likes this.
  10. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Alhamdulillah untuk saat ini saya menggunakan Windows dan office original walaupun bukan kelas paling atasnya,, maaf jadi OOT..

    Saya yg hina ini hanya ingin bertanya kok, bukan ingin men-judge ataupun mempermasalahkan hukum agama tertentu.. toh halal dan haram itu ada di semua agama hanya berbeda kalimatnya saja..

    Jadi dengan menyertakan referensi maka konten itu sudah 'halal' untuk di monetisasi?

    Sebenarnya seh kembali lagi ke pribadi masing2, namun tidak ada salahnya kalau saya yang masih awam di dunia publisher ini tau standar 'halal' dari suatu konten untuk kita monetisasi kan..

    Mari berdiskusi..

    Sent from Nokia 6
     
  11. Rootnesia

    Rootnesia Super Hero

    Joined:
    Sep 30, 2016
    Messages:
    3,437
    Likes Received:
    1,118
    Location:
    Wonogiri
    Kalo saya pribadi sih ngeliatnya bukan masalah halal atau haram... Tp lebih ke masalah etis atau nggak etis... Misal, sampean ngambil referensi dr blog org lain dimana dia riset utk nulis 1 postingan aja mungkin bisa 1 minggu... Pertanyaannya kan etis gak sih klo ujuk2 kita ngambil idenya tanpa nyebut si org pertama yg nulis ide tsb?

    Kalo soal halal atau haram no komen lah... Wong windows saya aja bajakan :D

    Kan ada pepatah yg bilang:

    Why join the navy if you can be a pirate ?

    No offense ya gan... Cm gatel aja pengen ikut komen wkwkwk
     
  12. KayaKata

    KayaKata Ads.id Starter

    Joined:
    Jul 24, 2017
    Messages:
    70
    Likes Received:
    4
    Nyimak
    #nambahwawasan

    Sent from my Redmi Note 2 using Tapatalk
     
  13. diptafara

    diptafara Ads.id Pro

    Joined:
    May 26, 2012
    Messages:
    280
    Likes Received:
    12
    InsyaAllah kontennya halal, tapi penghasilan ente kemungkinan mengandung subhat kalau iklan yang muncul mengandung konten yang dilarang agama islam
     
  14. belonomi

    belonomi Ads.id Pro

    Joined:
    Mar 23, 2015
    Messages:
    338
    Likes Received:
    30
    Location:
    Pemalang
    Kepada Yth agan Peki Putra,

    Sebelumnya mohon maaf ya, di Indonesia ini sertifikasi Halal hanya bisa diterbitkan oleh MUI dan peruntukkannya hanya bagi pemeluk Agama Islam saja. Jadi, sebaiknya kita gak usah ikut-ikutan berfatwa tentang halal dan haram terhadap suatu objek tertentu. Bukan kompetensi kita untuk mendiskusikannya.

    Dibutuhkan kajian yang mendalam dari para ulama fiqih, dan juga tinjauan secara historis bagaimana suatu ayat yang terkait dengan permasalahan tersebut diturunkan, dan apakah ada hadist yang menjelaskannya secara rinci.

    Apalah artinya diskusi ini tanpa adanya ilmu yang mumpuni. Salah-salah, malah bisa menimbulkan fitnah dan menggiring orang pada kesesatan.

    Ada 5 kategori dalam hukum fiqih yang menjadi dasar orang Islam "untuk melakukan" atau "tidak melakukan" suatu perbuatan, yaitu: Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, dan Haram.

    Istilah Halal (diperbolehkan) biasanya merujuk pada objek berupa makanan, minuman, dan obat-obatan. Namun harus ditinjau kembali, ada makanan/minuman yang halal secara zatnya, halal secara pengolahannya, dan halal cara mendapatkannya.

    Segala sesuatu yang tidak dilarang dalam sumber hukum Islam, pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Halal itu mungkin sama kaitannya dengan Mubah.

    Saya kurang paham maksud agan mempertanyakan ke-halal-an suatu konten artikel karena Saya juga bingung artikel itu termasuk makanan, minuman atau obat-obatan dalam arti sebenarnya.
    :ha?:

    Maaf ni agak panjang, Wallahu'alam bish-shawabi.
     
  15. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Nah utk masalah iklan yang muncul kan bisa berdasarkan cache dari pengunjung,, tetapi paling utama, pasti kita juga sdh memfilter jenis iklan yang disediakan oleh penyedia iklan..

    Oh ya kalau bisa jangan menggunakan agama tertentu, karena selayaknya bahwa halal dan haram itu ada di semua agama namun hanya berbeda kata dan sudut pandangnya..

    Ok balik lagi fokus ke "Content 'halal'?", Disini ada yg beranggapan bahwa menyertakan sumber referensi itu wajib (jika ada) namun ada juga yg beranggapan tidak terlalu perlu utk menyertakan sumber bila tidak melanggar TOS dari situs tersebut..
    Sedangkan menurut saya, suatu karya tulis dapat menjadi hak cipta jika si penulis berhasil menuangkan ide dan pengalamannya sendiri ke dalam tulisan tersebut. Pengalaman yang saya maksud disini dapat berupa pengalaman dia mencari2 sumber berita maupun pengalaman pribadinya langsung.

    Berkaca dari hal diatas, maka saya mencoba mencari tahu standar 'halal' dari suatu konten apakah cukup dengan tidak adanya copas atau menjiplak saja (yang dapat dilihat dari hasil kroscek melalui tools2 yang ada) atau cukup dengan menyertakan link sumbernya saja?
    Karena kebanyakan situs akan rela di copas bila menyertakan link sumbernya (itung2 jadi backlink),, nah dengan begitu copas pun bisa menjadi 'halal' jika menyertakan link sumber.

    Sent from Nokia 6
     
  16. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Terima kasih agan sudah memberikan pencerahan disini,,
    Jadi yang saya maksud dengan konten 'halal' itu adalah konten yang akan di monetisasi yang berujung dengan pendapatan atau rezeki dari publisher.
    Kesimpulannya, 'halal' yang dimaksud disini adalah penentu sumber rezeki tersebut. Karena 'halal' dapat disandingkan dengan rezeki yang halal, pasangan yang halal atau tindakan yang dihalalkan..

    Tapi sepertinya betul kata agan @belonomi, topik seperti ini tidak ada habisnya.. namun saya yakin, dengan adanya diskusi kecil seperti ini dapat menambah wawasan sebagian orang dalam mencari kebenaran. Semoga kita semua diberikan petunjukNya.. amiiinnn..
     
  17. diptafara

    diptafara Ads.id Pro

    Joined:
    May 26, 2012
    Messages:
    280
    Likes Received:
    12
    kalau ente mencari tahu "standar halal", berarti ente bicara hukum halal-haram. bukan kapasitas ane buat bicara hukum tersebut. Ane fakir ilmu gan
     
  18. Peki Putra

    Peki Putra Belajar SEO

    Joined:
    Nov 24, 2016
    Messages:
    392
    Likes Received:
    39
    Alhamdulillah saya punya teman sesama fakir ilmu,, namun disini kita coba untuk bersama2 mencari kebenaran yang sebenar2nya.. *sapa tau ketemu :)
     
  19. belonomi

    belonomi Ads.id Pro

    Joined:
    Mar 23, 2015
    Messages:
    338
    Likes Received:
    30
    Location:
    Pemalang
    Amiinn... Kayaknya terlalu berlebihan gan kalau disebut sebagai 'pencerahan'. Hehe.

    Mungkin suatu kali agan sedang berada di sebuah Majelis Ilmu yang berkaitan dengan topik ini, bisa dipertanyakan kepada yang lebih tahu.

    Kalau prinsip saya pribadi, menganggap semua itu masih diperbolehkan selama belum ada larangan dari pihak yang berwenang. Ketika suatu saat kita merasa ragu, maka tinggalkanlah!

    Yang penting jangan lupa untuk menafkahkan rezeki di jalan yang di-ridhoi-Nya, dan sedekah di sebagian harta yang kita miliki, mudah-mudahan dapat menjadi pelebur dari dosa-dosa kita gan. Amin.
     
  20. dosograt

    dosograt Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 13, 2013
    Messages:
    321
    Likes Received:
    33
    Location:
    Jakarta
    Standar tambahan untuk artikel yang pantas mendapatkan 'sertifikat haram' adalah artikel yang mengandung unsur fitnah dan hoax walaupun lolos 100% Copyscape dan tools Plagiarisme lainnya :cerutu:
     
    Peki Putra likes this.

Share This Page