1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

[ASK] Apakah Menggunakan Merek tanpa terdaftar itu dipolisikan?

Discussion in 'Bisnis Umum' started by liezellegaitan, Mar 8, 2016.

  1. liezellegaitan

    liezellegaitan Newbie

    Joined:
    Aug 20, 2015
    Messages:
    23
    Likes Received:
    0
    Location:
    Medan
    Saya pemula dibagian Bisnis, mohon bantuan nya master master disini...

    Saya mempunyai sebuah Bahan pangan yang tidak bermerek, saya berencana untuk awalnya akan saya pakai merek tersendiri dulu sampai saya sanggup untuk mendaftarkan merek tersebut.

    Masalah yang saya hadapi, saya tidak tau apakah itu melanggar pelaturan pemerintah atau tidak. apakah ada sanksi atas apa yang akan saya lakukan tersebut?
     
  2. richirich

    richirich Super Hero

    Joined:
    May 4, 2010
    Messages:
    850
    Likes Received:
    46
    Yg ane kepikiran ada 2 hal:
    #1
    Bahan pangannya beli apa bikin sendiri gan?
    Kalau beli, mending nanya ke pembuatnya, boleh nggak dikemas ulang dan dikasih merk agan.
    praktek begini banyak dan syah saja sepanjang pembuatnya setuju / ridho.

    #2
    Terkait merk yg belum terdaftar. apa agan yakin merk tsb blm dipakai orang?
    kalau belum, sah saja pakai merk itu, tapi kalau tiba2 ada yg ngedaftarin setelah agan pakai, maka agan nggak bisa lagi pakai merk itu.
    jadi mending daftarin dulu gan.
     
  3. xrated

    xrated Newbie

    Joined:
    May 21, 2016
    Messages:
    21
    Likes Received:
    1
    Jawaban agan richrich bener tuh. Tapi belajar dari pengalaman ane sih, mau bener mau salah ujung2nya rugi duid dan waktu. Yang penting sekarang agan fokus dulu. Setiap masalah akan membawa agan naik tingkatannya. Itu yang akan menjadikan agan petarung di dalam kehidupan ini. Semoga sukses yah Gan :)

    Sent from my Redmi Note 3 using Tapatalk
     
  4. dewaz

    dewaz Super Hero

    Joined:
    Sep 24, 2009
    Messages:
    1,523
    Likes Received:
    211
    Location:
    bali
    memasang merk tanpa didaftar itu tidak apa2 namun jika tidak didaftar, bisa dipakai orang dan tidak ada kekuatan hukum untuk menghentikannya. Merk mah gampang masbro, yang penting jualan jalan dulu, network luas, penjualan stabil.

    sukses ya bro.
     
  5. marketer

    marketer Ads.id Pro

    Joined:
    May 22, 2013
    Messages:
    480
    Likes Received:
    64
    _https://id.wikipedia.org/wiki/Merek

    atau agan bisa gugling “merek”

    misal menurut _http://www.patenindonesia.co.id/merek/apa-yang-dimaksud-merek/
    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
    Merek
    Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

    bener kata agan agan diatas..bisa aja agan pake (yg agan sebut merek itu) selama merek itu belum didaftarkan pihak lain..kalo sudah didaftarkan oleh orang lain/pihak lain..agan bisa dituntut
    dan..selama agan belum daftar, pihak lain bisa aja ambil merek itu..karena agan belum daftar (tidak mempunyai kekuatan hukum)
    jika diambil pihak lain, maka agan sebagai pemakai pertama menjadi ilegal/tidak boleh pakai merk itu
     

Share This Page